• Jelajahi

    Copyright © ontvdigitalnew.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    ONTV DIGITAL NEW

    "www.ontvdigitalnew.com"
    www.ontvdigitalnew.com
    www.ontvdigitalnew.com

    Iklan

    Logo

    Kapolda Sumut Diminta Tangkap Jefri dan Ando diduga bandar togel jual nama Gayus di Taput, Kapolres dan Kasat Reskrim diduga terima setoran,ganti Kapolres dan Kasat Reskrim

    ontvdigitalnew
    Dibaca: ... Last Updated 2026-07-17T06:20:31Z


    MEDAN, ONTVDIGITAL — Praktik perjudian togel di wilayah hukum Polda Sumut, khususnya Polres Tapanuli Utara, kembali menjadi sorotan publik. Redaksi Media Online ONTVDIGITAL melayangkan surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 kepada Mabes Polri, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kapolres Taput, dan Intel Kodim 02/10 untuk meminta penindakan tegas.


    Dalam surat tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto diminta untuk menangkap dan memproses hukum dua orang yang disebut sebagai "bandar" togel, yaitu Jefri Gultom dan Ando Situmeang. Keduanya disebut "menjual nama Gayus" dan diduga sudah lama beroperasi di Taput.


    "Diketahui togel merk Gayus diduga mereka jual nama, bandar Jefri dan Ando Situmeang sudah beroperasi cukup lama.


    *7 Titik Lokasi Disebut dalam Laporan*

    Surat itu juga merinci 7 lokasi di wilayah Polres Taput yang diduga menjadi tempat aktivitas togel, antara lain:

    1. *Satu warung kopi* di Desa Sitampurung, Kecamatan Siborong-borong

    2. *Kecamatan Pagaran*: Diduga inisial JS dan NL sebagai koordinator lapangan

    3. *Siborong-borong*: Diduga inisial PJ Nababan dan "Pak Peju" 

    4. *Kecamatan Muara*: Diduga pelaku bermarga Sianturi

    5. *Kecamatan Tarutung*: Diduga pelaku bermarga Silalahi

    6. *Kecamatan Pahae Julu*: Diduga inisial Torkis

    7. *Garoga*: Diduga inisial Zai


    *Tudingan "Setoran" dan Tuntutan Mutasi Pejabat*

    Selain menuntut penangkapan para bandar, surat itu juga berisi tudingan serius. Pelapor menduga adanya "penerimaan setoran" oleh Kapolres Taput dan Kasat Reskrim. 


    Diminta pada Pak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut untuk mengevaluasi dan mengganti Kapolres Taput beserta Kasat Reskrim.


    Dan menyoroti minimnya respons aparat setelah dikonfirmasi pihak media. "Namun terkesan konfirmasi media ONTVDIGITAL kepada jajaran aparat penegak hukum tersebut tidak berjalan berdasarkan UU yang diberlakukan selama ini.


    *Rujukan Hukum*

    Dalam suratnya, pelapor merujuk pada UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 dan 303 Bis KUHP. Sesuai pasal tersebut, pelaku perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.


    "Secara umum bahwa sejak dahulu kala perjudian hanya meresahkan masyarakat dan merugikan keuangan masyarakat, menimbulkan hancurnya keluarga.


    *Belum Ada Tanggapan Resmi*

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sumut maupun Polres terkait marak judi togel yanb menjual nama.




    Redaksi Darma

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler