DELI SERDANG, - Praktik perjudian jenis "mesin ikan-ikan" kian merajalela di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Ironisnya, aktivitas haram ini diduga kuat berjalan lancar karena adanya bekingan.
Nama Dedi disebut-sebut sebagai pengendali utama. Warga menilai Dedi "kebal hukum" karena lapak judinya tidak pernah tersentuh aparat.
4 Titik Meja Ikan-ikan Beroperasi Terbuka
Berdasarkan pantauan dan informasi warga, sedikitnya ada 4 titik lokasi yang menjadi sarang judi ikan-ikan:
1. GG Ribut - 1 unit meja ikan-ikan
2. Depan Pajak Namorambe - 1 unit meja ikan-ikan
3. Depan Kantor Desa Namo Landur - 1 unit meja ikan-ikan
4. Desa Tangkahan 1 - 1 unit meja ikan-ikan
Lokasi-lokasi tersebut beroperasi terang-terangan di tempat umum dan pusat keramaian.
Diduga Ada Setoran ke Kapolres & Kapolsek
Keresahan warga memuncak karena tidak ada tindakan penertiban dari pihak kepolisian. Hal ini memunculkan dugaan adanya setoran rutin.
"Dedi kebal hukum. Kami duga Kapolres Deli Serdang dan Kapolsek Namorambe dapat setoran, makanya dibiarkan," ujar warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Desak Kapolda Sumut Tindak Tegas
Geram dengan kondisi ini, masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan.
"Kami minta Bapak Kapolda Sumut segera tangkap Dedi. Copot Kapolres Deli Serdang dan Kapolsek Namorambe kalau memang tidak mampu menindak," tegas warga.
Warga berharap ada tindakan konkret dan transparan untuk memberantas judi ikan-ikan serta memulihkan kondusivitas di wilayah Namorambe.
Hingga berita ini diterbitkan, awam media ONTVdigitalnews.com masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Kapolres Deli Serdang dan Kapolsek Namorambe.
Darma

