DELI SERDANG,- Dugaan praktik penimbunan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak / BBM jenis solar bersubsidi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang kembali mencuat. Warga menilai aktivitas tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
Informasi ini disampaikan sejumlah warga kepada awak media, Sabtu 1/8/2026.
Seorang pria berinisial *U alias Cok* yang disebut berdomisili di Dusun III, Desa Paluh Sibaji Pintu Air, Kecamatan Pantai Labu, diduga menjadi aktor utama dalam praktik tersebut. Sementara itu, langkah konkret dari Aparat Penegak Hukum / APH dinilai warga belum terlihat.
*Diduga Dijual Lagi ke Belawan*
Berdasarkan keterangan warga, U alias Cok diduga mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah pihak dengan harga sekitar Rp7.500 per liter.
Setelah terkumpul dalam jumlah banyak, BBM tersebut diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Pendistribusiannya disebut menggunakan kendaraan jenis Suzuki Carry kepada seorang pria berinisial *J alias Hen* yang berada di kawasan Belawan, Medan.
"Kalau memang benar terjadi, harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai solar bersubsidi yang menjadi hak nelayan justru berpindah ke pihak yang tidak berhak," ujar seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
*Diduga Berasal dari SPBUN*
Warga juga menduga pasokan solar bersubsidi tersebut berasal dari SPBUN 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu.
Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman lebih lanjut dari APH.
Menurut warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan dan distribusi solar bersubsidi itu sudah berlangsung cukup lama. Mereka menilai belum ada tindakan nyata untuk menghentikan praktik tersebut.
*Desak Polisi Bertindak Tegas*
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka meminta polisi menelusuri rantai distribusi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.
Apabila terbukti, praktik ini berpotensi merugikan nelayan sebagai penerima manfaat subsidi dan mengganggu program pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi.
"Harapannya aparat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Solar subsidi harus sampai ke nelayan dan pelaku usaha kecil yang berhak," pungkas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Deli Serdang dan pengelola SPBUN 18.205.207 Koperasi Panla Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
_Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait._

