PATUMBAK, - Kegiatan perjudian tembak ikan di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kian meresahkan. Meski jelas dilarang, bisnis haram tersebut masih bebas beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat setempat.
Informasi yang dihimpun, praktik judi tembak ikan terpantau masih buka di *Gang Besi, Kecamatan Patumbak*. Selain itu, terdapat juga di *Jalan Balai Desa Marindal II (area Telkomsel) milik Rikson Simanjuntak*, dan di *Jalan Mahoni Marindal II*.
Rekan media telah melakukan konfirmasi kepada *Kapolsek Patumbak AKP Tommy Pranata* pada Kamis (17/9/2026) melalui pesan WhatsApp terkait masih beroperasinya judi tembak ikan di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan penertiban.
Padahal, segala bentuk perjudian dilarang oleh negara dan melanggar *Pasal 303 KUHP Jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian*.
Warga menilai, kehadiran judi tembak ikan hanya merugikan masyarakat dan menjadi ancaman bagi lingkungan sosial sekitar Kecamatan Patumbak.
Masyarakat berharap Kapolsek Patumbak segera bertindak tegas menutup seluruh praktik perjudian tembak ikan yang ada di wilayahnya karena jelas bertentangan dengan hukum.
Darma

