MEDAN, - Praktik perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, kian meresahkan masyarakat. Meski dilarang negara, bisnis haram tersebut masih bebas beroperasi di sejumlah titik tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi dan pantauan tim media di lapangan, sedikitnya ada lima lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi judi togel, antara lain:
*1.* Di *Gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah.*
*2.* Di *Warung Gang Samping Loket Bus BTN (Bintang Tani Jaya), Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih.*
*3.* Di *Jalan Flamboyan Raya Gang Musik / Gang Pantai Bokek, Kelurahan Tanjung Selamat.*
*4.* Di *Wilayah Simalingkar B.*
*5.* Di *Perumnas Simalingkar.*
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain merugikan ekonomi masyarakat kecil, perjudian togel juga dinilai merusak moral dan lingkungan sosial.
Padahal, negara dengan tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana tertuang dalam *Pasal 303 KUHP Jo UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian*, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas judi togel di 5 titik tersebut masih terpantau aktif. Masyarakat berharap *Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan* segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas demi menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Darma

