DELISERDANG ,- Proyek pembuatan saluran drainase ruas Jalan Bilal, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan warga.
Proyek dengan pagu anggaran Rp 199.048.000,00 yang bersumber dari APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh CV. DWIPA KHARISMA selama 60 hari kalender ini diduga tidak transparan dan rawan mark-up.
Pasalnya, berdasarkan foto papan proyek di lapangan, pelaksana tidak mencantumkan volume pekerjaan. Papan proyek hanya menuliskan nama pekerjaan, pelaksana, nilai pagu dan sumber dana. Tidak ada rincian panjang, lebar, tinggi dan ketebalan drainase atau tembok penahan.
Kondisi ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan rawan terjadi pengurangan volume yang dapat merugikan keuangan negara.
Warga meminta Bupati Deli Serdang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengukur ulang volume pekerjaan tersebut.
Warga juga meminta Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang untuk membongkar RAB dan membuka volume pekerjaan kepada publik serta memeriksa Direktur CV. DWIPA KHARISMA.
Selain Bupati, warga juga berharap kepada Subdit III/Tipikor Polda Sumut dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penggelembungan anggaran pada proyek drainase tersebut.
"Kalau volume tidak dicantumkan di papan proyek, kami sebagai masyarakat tidak bisa mengontrol. Kami minta diperiksa, jangan sampai uang rakyat Rp 199 juta itu dikorupsi dengan cara mengurangi volume," ujar salah seorang warga Lubuk Pakam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas SDABMBK dan CV. DWIPA KHARISMA belum dapat dikonfirmasi.
Tim


