DELISERDANG - Kuasa hukum Abdul Rahim alias Sadek Jokowi, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., mempertanyakan dasar hukum pembongkaran rumah kliennya di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang.
Bermula saat Dr Ramces Pandiangan SH . MH mempertanyakan perihal keterlibatan Kabag hukum atas pembokaran rumah milik Jokowi yang ada di Desa Rugemuk , jelas di situ Kabag Hukum menjawab lebih baik kita ketemu aja di pengadilan karena di sinipun kita berdebat takkan ada habisnya Ucap Kabag Hukum Kabupaten Deli Serdang.
Ramces bersama anggota tim kuasa hukum, Tiopan Tarigan, SH., mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang pada Jumat (11/9/2026). Kedatangan mereka disebut untuk meminta penjelasan langsung dari Bupati Deli Serdang atau Wakil Bupati terkait dasar pembongkaran tersebut.
Namun, karena Bupati dan Wakil Bupati tidak berada di tempat, mereka diarahkan untuk bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, SH.
Kondisi tersebut disesalkan Ramces. Ia menilai persoalan pembongkaran rumah warga tersebut membutuhkan penjelasan langsung dari pimpinan daerah, terutama menyangkut dasar kewenangan pemerintah daerah.
"Kami datang bukan tanpa sebab. Kami ingin mempertanyakan langsung kepada Bupati, apa dasar pembongkaran rumah klien kami dan apa dasar Satpol PP melakukan pembongkaran tersebut," ujar Ramces.
Menurut Ramces, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, lokasi rumah kliennya berada di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menerbitkan perizinan maupun melakukan tindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.
"Kalau benar kawasan itu merupakan hutan lindung, kami mempertanyakan apakah Bupati memiliki kewenangan mengeluarkan PBG atau izin lainnya di kawasan tersebut. Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka," katanya.
Ramces juga menyoroti dugaan ketidakseragaman dalam penertiban bangunan di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa rumah warga yang disebut tidak memiliki izin dibongkar, sementara menurut informasi yang diterima pihaknya masih terdapat bangunan lain di sekitar lokasi.
"Di mata hukum semua harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara masyarakat miskin dengan pihak yang memiliki kemampuan ekonomi. Kalau memang aturan penertiban diterapkan, kami meminta agar penerapannya dilakukan secara konsisten," tegasnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan yang menurutnya disampaikan Kabag Hukum Deli Serdang saat pertemuan. Ramces menilai pernyataan tersebut tidak memberikan solusi terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
"Saya sangat menyayangkan kalau masyarakat yang datang meminta penjelasan justru diarahkan seolah-olah persoalan ini hanya diselesaikan di pengadilan. Pemerintah semestinya memberikan pencerahan dan menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat," ujar Ramces.
Sementara itu, Tiopan Tarigan, SH., mengatakan pihaknya mendampingi Jokowi atas dasar kemanusiaan dan tidak meminta maupun menerima jasa hukum dari warga tersebut.
Menurut Tiopan, pihaknya juga mempertanyakan tindakan pembongkaran yang dilakukan dengan melibatkan Satpol PP dan aparat kepolisian.
"Klien kami sudah menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Kalau benar demikian, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut dan berdasarkan aturan apa pembongkaran dilakukan," katanya.
Tiopan juga menyinggung pernyataan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dalam sebuah kegiatan di Desa Paluh Sibaji yang menurutnya menyebut rumah yang dibongkar tersebut merupakan milik orang lain.
Pernyataan itu, kata Tiopan, menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi pihaknya kepada Bupati.
"Kalau disebut rumah itu milik orang lain, tentu harus dijelaskan dasar kepemilikannya. Apalagi kalau lokasinya benar berada di kawasan hutan lindung. Tim




