• Jelajahi

    Copyright © ontvdigitalnew.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    ONTV DIGITAL NEW

    "www.ontvdigitalnew.com"
    www.ontvdigitalnew.com
    www.ontvdigitalnew.com

    Iklan

    Logo

    2 Bulan Laporan Dibiarkan! Judi Tembak Ikan Milik SS Cs di Medan Tuntungan Bebas Beroperasi, Kapolsek Adil Ginting Dinilai Tutup Mata

    ontvdigitalnew
    Dibaca: ... Last Updated 2026-10-08T07:28:00Z

     

    Foto ilustrasi

    MEDAN - Sudah hampir 2 bulan laporan masyarakat diterima, namun Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, belum juga menindak aktivitas judi mesin tembak ikan di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.


    Kondisi ini membuat tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian merosot tajam, karena aktivitas judi sangat meresahkan warga dan berdampak terhadap lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat.


    Padahal, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), polisi tidak boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa kepastian hukum.


    Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Polsek Medan Tuntungan. Setiap wartawan mengonfirmasi masalah judi ke Aparat Penegak Hukum, informasi selalu bocor. Penyelenggara judi mendapatkan informasi dari Unit Reskrim yang hendak ke lokasi untuk mensterilkan tempat, agar tidak ditemukan aktivitas judi, lalu anggota reskrim mengambil dokumentasi untuk laporan ke pimpinan.


    "Kayaknya polisi sudah terima setoran besar Bang, makanya setiap ada laporan, tempat judi mesin ini tutup sementara, lalu buka lagi," ujar warga kepada awak media, Selasa (6/10/2026).


    Berdasarkan penelusuran media dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas judi mesin tembak ikan milik *SS, Gondrong dan P Ginting* masih eksis di warung-warung kopi yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan.


    Adapun lokasi-lokasi tersebut yaitu:


    1. Jalan Petunia Gang Suka, Lingkungan II, Kelurahan Namo Gajah, tepatnya di warung yang terbuat dari tepas.

    2. Warung gang samping loket bus BTN (Bintang Tani Jaya) Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih.

    3. Jalan Flamboyan Raya Gang Musik/Pantai Bokek, Kelurahan Tanjung Selamat, tepatnya masuk gang paling ujung dekat cafe.

    4. Jalan Jamin Ginting Gang Lona, tepatnya di Warkop Frans.

    5. Warkop Pulungan Simalingkar B.

    6. Warkop Jalan Bunga Rampai Raya, tepatnya sekitar 50 meter setelah kantor Kelurahan Simalingkar B.


    Masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolsek Medan Tuntungan *Iptu Adil Ginting* sejak Selasa (11/8/2026), akan tetapi sampai hari ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan untuk memberantas judi.


    Seharusnya Kepolisian wajib merespon pengaduan masyarakat sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Pada pasal 2 menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


    Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No. 7 Tahun 1974) Pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.


    Pihak media juga sudah mengirimkan berita pemberitahuan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kapolda Sumut *Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto*, Itwasda Polda Sumut *Kombes Pol Triyadi*, Kasubdit III Jatanras Polda Sumut *Kompol Jama Kita Purba*, dan Kapolrestabes Medan *Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak*.


    Hingga berita ini terus diviralkan, masyarakat berharap agar Kapolri yang baru *Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto* mengetahui ada oknum Reskrim yang diduga memelihara perjudian di Medan Tuntungan.



    Darma

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +