DELISERDANG,- Proyek pembangunan saluran drainase DHI ruas Jalan SP Tembakau Deli - Jalan Bandara Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang menelan anggaran hingga *Rp. 4.901.870.000,00* (Rp 4,9 Miliar) dari APBD 2026, menuai sorotan tajam.
Sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati anti korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas SDABMBK / PUPR Kabupaten Deli Serdang dan rekanan pelaksana *CV. Yudha Pratama*.
Desakan itu muncul karena proyek dengan *Nomor Kontrak 000.3.2/7242, Tanggal 25 Juni 2026* dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan hingga kini tidak jelas volume pekerjaan di lapangan.
Pantauan awak media di lokasi, Rabu (24/9/2026), papan informasi proyek memang terpasang, namun tidak ditemukan adanya informasi detail mengenai panjang, lebar, kedalaman, dan jenis konstruksi drainase yang dibangun. Warga pun tidak mengetahui berapa volume yang sesungguhnya dikerjakan oleh rekanan.
"Papan proyeknya cuma itu aja bang, tidak ada detail volumenya. Berapa meter panjangnya, berapa lebarnya, kami tidak tahu. Ini proyek Rp 4,9 Miliar kok informasi volumenya tidak transparan. Diduga ada apa-apanya," ujar warga Batang Kuis kepada awak media.
Proyek tanpa kejelasan volume sangat rawan menjadi ajang korupsi dan mark-up anggaran. Apalagi di lokasi tidak terlihat adanya pengawas konsultan dan penerapan K3 yang memadai.
"Kami minta Kejati Sumut dan KPK segera periksa Kadis SDABMBK Deli Serdang dan CV. Yudha Pratama. Proyek Rp 4,9 Miliar kok tidak diketahui volumenya di lapangan, ini jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Jasa Konstruksi. Jangan sampai pajak rakyat Rp 4,9 Miliar ini hanya jadi bancakan," tegas salah seorang aktivis anti korupsi di Lubuk Pakam.
Sebagaimana diketahui, pekerjaan ini dibiayai oleh pajak rakyat dengan tulisan di papan proyek *"Pekerjaan Ini Dibiayai Oleh Pajak Anda"*. Namun ironisnya, pajak rakyat tersebut diduga tidak sebanding dengan kualitas dan transparansi pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang dan pihak CV. Yudha Pratama belum dapat dikonfirmasi. Pesan konfirmasi yang dikirim awak media melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Darma girsang

